Thursday

PRODUKTIVITAS DIKAITKAN DENGAN PENGGAJIAN

Oleh: Ir. Sanggam Purba MM
Disampaikan pada Seminar Etos Pro Gaji, Jakarta, 27 Januari 2010


BAB I
PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

Peningkatan produktivitas perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh merupakan prioritas yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, kualitas dan produktivitas yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Peningkatan produktivitas perusahaan antara lain dapat dilakukan melalui perbaikan manajemen, penggunaan bahan baku secara efisien dan efektif, sehingga mampu menciptakan nilai tambah, produk/jasa yang berkualitas dan berdaya saing untuk dipasarkan di dalam dan di luar negeri. Melalui peningkatan produktivitas perusahaan, kesejahteraan pekerja/buruh bersama keluarganya dapat terus ditingkatkan.

Peningkatan produktivitas perusahaan sangat tergantung pada peran pekerja/buruh, karena pekerja/buruh merupakan salah satu faktor penentu produktivitas perusahaan. Berbicara mengenai pekerja/buruh berarti harus dikaitkan dengan persoalan upah. Upah sebagai sumber pendapatan utama pekerja yang digunakan untuk memenuhi kesejahteraan sering menjadi titik sentral permasalahan di perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dari perselisihan hubungan industrial yang diikuti dengan mogok kerja selama periode 6 tahun terakhir (dari tahun 2000 s/d 2005), menunjukkan bahwa sekitar 44% tuntutan dari 2.446 kasus pemogokan, berkaitan dengan upah, baik yang normatif maupun yang tidak normatif.

Dari jumlah tersebut yang paling dominan adalah mengenai tuntutan kenaikan upah. Data tersebut di atas menunjukkan bahwa pekerja dan pengusaha memandang upah dari sisi yang berbeda. Pekerja/buruh melihat upah sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, pekerja selalu ingin upahnya ditingkatkan. Sebaliknya, pengusaha melihat upah sebagai bagian dari biaya produksi, untuk itu penggunaannya harus seefisien mungkin.

Tuntutan kenaikan upah timbul seiring dengan dinamika perkembangan kebutuhan hidup pekerja, seperti bertambahnya anggota keluarga yang menjadi tanggungan pekerja, serta semakin meningkatnya biaya kebutuhan hidup, biaya pendidikan dan lain sebagainya, membuat pekerja menuntut penyesuaian upah dengan tingkat kebutuhan. Tuntutan ini tidak sesuai dengan filosofi upah sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pekerja kepada perusahaan. Implikasi filosofi upah adalah bahwa upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja dapat ditingkatkan, jika jasa yang diberikan pekerja/buruh kepada perusahaan juga meningkat. Besarnya peningkatan upah yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja harus sebanding dengan tingkat produktivitas yang dihasilkan pekerja. Kasus-kasus perselisihan mengenai tuntutan kenaikan upah yang terjadi selama ini mengindikasikan bahwa belum adanya ukuran kenaikan upah yang dapat diterima oleh pengusaha dan pekerja. Untuk meminimalisir kasus perselisihan, khususnya yang disebabkan tuntutan kenaikan upah, perlu adanya satu ukuran yang adil, sehingga kenaikan upah pekerja dapat dipandang sebagai kepentingan kedua belah pihak pekerja dan pengusaha.

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Pemerintah melalui Undang-undang No.13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 92 Ayat (2) telah mengamanatkan : Pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal ini menunjukkan bahwa hasil peningkatan produktivitas yang diperoleh melalui peranan pekerja haruslah dikembalikan kepada pekerja sebagai tambahan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Pendistribusian kembali hasil produktivitas perusahaan sebagai tambahan pendapatan pekerja tersebut dapat dilakukan melalui suatu sistem pengupahan berdasarkan produktivitas.

Pengupahan berdasarkan produktivitas adalah pemberian upah kepada pekerja sesuai dengan produktivitas perusahaan. Kondisi dan produktivitas perusahaan dipengaruhi oleh produktivitas masing-masing pekerja. Bila produktivitas masing-masing pekerja meningkat, maka produktivitas perusahaan meningkat. Bila produktivitas perusahaan meningkat, maka perusahaan dapat dan patut menaikkan upah. Dengan kata lain, pada saat kondisi perusahaan lebih baik, pekerja dapat menerima upah lebih tinggi, sebaliknya pada saat perusahaan lesu atau karena produktivitas pekerja tetap atau cenderung menurun, maka upah yang diterima sama dengan standar yang ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian upah mempunyai fungsi untuk memberikan kesejahteraan dan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas berdasarkan azas keadilan. Untuk mewujudkan peningkatan produktivitas perusahaan dan sekaligus peningkatan kesejahteraan pekerja dapat dilakukan melalui kerjasama yang saling menguntungkan antara pekerja dan manajemen.





TUJUAN DAN PENGERTIAN

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud penyusunan pedoman produktivitas dikaitkan dengan pengupahan adalah mendorong perusahaan untuk menerapkan produktivitas dikaitkan dengan pengupahan. Tujuannya adalah:
1. Sebagai acuan pelaksanaan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sesuai pasal 92 ayat 2 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan ;
2. Meningkatkan pemahaman tentang peningkatan produktivitas perusahaan dan peningkatan produktivitas individu ;
Mempermudah penyusunan sistem pengupahan di perusahaan yang didasarkan pada produktivitas pekerja.

PENGERTIAN

Untuk memudahkan dalam memahami Pedoman Pengupahan Berdasarkan Produktivitas, berikut ini dikemukakan beberapa pengertian.

1. Produktivitas
a. Secara filosofi, produktivitas didefenisikan sebagai suatu pandangan hidup bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan atau pola pikir ini mengandung arti perbaikan secara terus menerus.
b. Secara ekonomis, produktivitas didefenisikan sebagai peningkatan nilai tambah dan mengurangi pemborosan.
c. Secara teknis/matematis, produktivitas didefenisikan sebagai perbandingan antara luaran (output) dan masukan (input).

2. Tingkat Produktivitas
Tingkat Produktivitas adalah ukuran yang menyatakan seberapa baik kualitas output yang dihasilkan dan seberapa efisien dan efektif penggunaan sumber daya yang digunakan.

3. Pertumbuhan Produktivitas
Pertumbuhan produktivitas adalah persentasi peningkatan produktivitas antar waktu, biasanya diukur per bulan, per triwulan, per semester atau per tahun.

4. Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

5. Pengusaha adalah
a. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri ;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum.

6. Perusahaan adalah
a. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain ;
b. Usaha–usaha sosial dan usaha–usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


7. Upah
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

8. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

9. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu .

10. Kesejahteraan Pekerja
Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat ;

11. Konsep Pengupahan Berdasarkan Produktivitas
Pengupahan berdasarkan produktivitas adalah penerimaan upah oleh pekerja disesuaikan dengan tingkat produktivitas yang disumbangkannya kepada perusahaan dan tingkat produktivitas perusahaan secara total.





























BAB II
MANFAAT PRODUKTIVITAS
DIKAITKAN DENGAN PENGUPAHAN


Penerapan produktivitas dikaitkan dengan pengupahan merupakan kebutuhan untuk membantu para pengusaha dan pekerja dalam meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Jika produktivitas perusahaan meningkat seharusnya kesejahteraan pekerja juga ikut meningkat. Sebaliknya, jika produktivitas perusahaan turun maka para pekerja harus dapat memahami upah (tunjangan tidak tetap) juga ikut turun. Oleh karena itu, peningkatan produktivitas menjadi tanggungjawab bersama, dengan pengertian bahwa pekerja dengan pengusaha harus bekerjasama untuk saling mendukung peningkatan produktivitas perusahaan. Disamping itu, pemerintah juga memiliki kepentingan terhadap penerapan produktivitas dikaitkan dengan pengupahan dalam, rangka mendorong tumbuhnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Penerapan produktivitas dikaitkan dengan pengupahan nermanfaat bagi pengusaha, bagi pekerja, bagi pemerintah dan masyarakat.

A. MANFAAT BAGI PENGUSAHA

1. Peningkatan Produktivitas dan Nilai Tambah Perusahaan
Penerapan produktivitas dikaitkan dengan pengupahan mendorong pengusaha bersama-sama dengan pekerja, meningkatkan produktivitas perusahaan melalui penciptaan nilai tambah dan laba usaha. Untuk memperoleh imbalan yang lebih besar, pekerja dengan sukarela memberikan kontribusi positip untuk mengerahkan potensi dan semangat yang dimiliki. Kontribusi positif tersebut didorong dengan adanya keyakinan bahwa peningkatan produktivitas akan berdampak positif kepada kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja.

2. Peningkatan Daya Saing dan Kelangsungan Usaha
Dengan peningkatan produktivitas perusahaan, maka akan meningkat pula daya saing usaha dalam menghadapi persaingan bisnis dan akan mendukung kelangsungan usaha secara berkelanjutan. Tercapainya peningkatan produktivitas dan daya saing merupakan akibat dari peningkatan kualitas produk, efisiensi penggunaan sumber-sumber daya, penghematan penggunaan bahan - bahan, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas proses serta semakin meningkatnya loyalitas pelanggan kepada produk barang atau jasa yang di hasilkan.

3. Iklim Usaha yang Kondusif
Melalui penerapan konsep nilai tambah akan tercipta keterbukaaan antara pekerja dengan pengusaha dibidang pengupahan, dengan demikian akan mendorong terwujudnya kondisi lingkungan kerja yang lebih kondusif dan saling bersinergi serta dapat menghindari masalah dan perselisihan pengupahan yang dapat merugikan kedua belah pihak di perusahaan.

B. MANFAAT BAGI PEKERJA

1. Kesejahteraan Pekerja
Manfaat penerapan produktivitas dikaitkan dengan pengupahan khususnya bagi pekerja adalah terwujudnya peningkatan nilai penghasilan pekerja sesuai dengan peningkatan produktivitas perusahaan dan peningkatan produktivitas pekerja yang di sumbangkan kepada perusahaan. Dengan konsep ini timbul semangat dan kegairahan bagi pekerja untuk bekerja lebih produktif dalam menciptakan nilai tambah yang nantinya akan berdampak positip terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.

2. Pengembangan Kompetensi dan Semangat Kerja
Dengan adanya keyakinan bahwa ada hubungan positif antara produktivitas dengan upah maka pekerja akan semakin aktif dan bersemangat untuk meningkatkan motivasi, disiplin dan etos kerja serta kompetensi yang dapat diperoleh melalui pelatihan maupun pembelajaran dan pertumbuhan tenagakerja (learning and growth).


C. MANFAAT BAGI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT


1. Mengurangi Perselisihan Hubungan Industrial (Menciptakan ”Industrial Peace”)
Permasalahan pengupahan sangat sensitif, karena menyangkut kepentingan yang berbeda antara pekerja dan pengusaha mengenai upah. Pekerja melihat upah sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup beserta keluarganya, oleh karena itu pekerja selalu ingin upahnya ditingkatkan. Di sisi lain pengusaha melihat upah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya harus seefisien mungkin, sehingga pengusaha cenderung menekan upah.

Pemerintah sebagai pihak yang harus mengakomodasikan kepentingan kedua belah pihak seringkali mengalami kesulitan untuk menyatukan keinginan satu sama lain. Keterbatasan kemampuan keuangan perusahaan menjadi alasan utama bagi pengusaha untuk menolak tuntuan kenaikan upah. Di sisi lain tuntutan kebutuhan hidup pekerja yang terus meningkat, merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Mendorong peningkatan produktivitas yang hasilnya dikaitkan dengan upah yang diberikan kepada pekerja, merupakan suatu solusi yang ditawarkan kepada kedua belah pihak untuk menghasilkan win – win solution.

Dengan demikian, pihak pekerja diharapkan bersedia meningkatkan produktivitasnya, karena sudah ada pengaturan upah di perusahaan yang mengatur pembagian keuntungan dari hasil kontribusi pekerja dalam peningkatan produktivitas tersebut. Sebaliknya, pengusaha juga memiliki sumber dana dari tambahan keuntungan sebagai akibat terjadinya peningkatan produktivitas untuk bersedia mengembalikannya kepada pekerja dalam tambahan upah.

2. Menggerakkan Roda Perekonomian

Dari sisi pekerja, adanya peningkatan upah dapat menggerakkan roda perekonomian, karena tambahan upah tersebut akan digunakan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini berarti permintaan terhadap barang dan jasa juga meningkat, sehingga pengusaha akan meningkatkan kapasitas produksi.

3. Meningkatkan Penerimaan Negara

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan pemerintah dalam membiayai pembangunan. Semakin tinggi jumlah penghasilan masyarakat, maka semakin banyak pula dana yang dapat dihimpun Pemerintah dari penerimaan pajak yang dibayarkan oleh pengusaha dan pekerja.
4. Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

Masyarakat konsumen dapat menikmati peningkatan produktivitas perusahaan dalam tiga bentuk :
a. Lebih menjamin ketersediaan barang ;
b. Dapat dibeli dengan harga yang relatif murah ;
c. Barang tersedia dengan kualitas yang relatif tinggi.


























BAB III
KONSEP PRODUKTIVITAS DAN PENGUPAHAN


A. KONSEP PRODUKTIVITAS

Produktivitas sebagai perbandingan antara luaran atau hasil yang diciptakan (output) dengan masukan (input) yang digunakan. Secara matematis produktivitas dirumuskan sebagai berikut:

dimana P = roduktivitas, O = Output dan I = Input

Produktivitas merupakan konsep universal yang mencerminkan adanya hubungan yang erat antara output dan input dalam suatu proses produksi. Hubungan dinyatakan dalam fungsi sebagai berikut :

O = f [P (I, Ii …………In)]

Dimana : f adalah fungsi dan l, Ii, In adalah jenis input yang di gunakan. Fungsi tersebut mencerminkan bahwa output yang dihasilkan dalam suatu proses produksi sangat tergantung pada tingkat produktivitas masing-masing input yang digunakan, termasuk dalam input tersebut adalah tenaga kerja dan bahan baku. Dari persamaan tersebut di atas terlihat adanya hubungan antara output dengan produktivitas dari berbagai jenis input yang digunakan. Produktivitas dapat dilihat dari kontribusi penggunaan sumber daya alam, sumberdaya manusia dan teknologi dalam suatu proses produksi untuk dapat menghasilkan suatu output tertentu yang telah ditargetkan.

Yang dimaksud dengan output dalam produktivitas adalah, nilai produksi atau nilai tambah masing-masing kegiatan ekonomi. Sedangkan yang dimaksud dengan input, adalah tenaga kerja, barang modal, bahan baku, bahan setengah jadi dan input lainnya. Produktivitas sebagai konsep terintegrasi dalam arti teknis dan sosial tidak bertentangan satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat dilihat bahwa untuk membuat kehidupan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini, maka dalam mengambil keputusan harus rasional dan dalam bertindak harus efisien. Hubungan kedua konsep di atas Produktivitas sebagai tujuan (Konsep Sosial) dan Produktivitas sebagai cara (Konsep teknis). Dalam hal ini, konsep sosial dapat mendesak konsep teknis, sebab semua teknologi harus digunakan hanya untuk kepentingan kemakmuran dan kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, tujuan suatu lembaga (Negara, Organisasi, Perusahaan) harus dirumuskan dengan benar jika merencanakan peningkatan produktivitas dari teknologi yang akan dipakai.

Menghadapi persaingan yang semakin ketat , manajemen perusahaan perlu menciptakan keunggalan kompetitif. Persyaratan keunggulan kompetitif pada dasarnya adalah dengan terus menerus melakukan perbaikan dan peningkatan produktivitas.

Pentingnya peningkatan produktivitas perusahaan menyebabkan perhatian tertuju kepada pengukuran produktivitas. Daur produktivitas memperlihatkan bahwa peningkatan produktivitas harus didahului oleh kegiatan pengukuran produktivitas. Dengan pengukuran produktivitas maka akan diperoleh data dan informasi. Setelah menganalisa informasi dini dapat diketahui bagaimana kondisi yang sebenarnya. Melalui perencanaan yang terarah dan terencana dilaksanakan program peningkatan produktivitas.















B. KONSEP PENGUPAHAN

Pengertian upah menurut Undang – undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pengertian upah seperti tersebut di atas memuat 2 hal yang sangat prinsip, yaitu mengenai sistim penetapan upah dan filosofi upah. Upah yang ditetapkan menurut peraturan perundangan adalah upah yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan penetapan upah berdasarkan kesepakatan adalah yang dimuat dalam perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Upah yang ditetapkan menurut peraturan perundangan dalam hal ini adalah upah minimum. Sesuai Undang – undang No. 13 Tahun 2003, upah minimum ditetapkan oleh Pemerintah yaitu Gubernur. Penetapan upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar tingkat upah yang diterima pekerja tidak jatuh hingga level yang sangat rendah sebagai akibat ketidak seimbangan pasar kerja.

Penetapan upah berdasarkan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian kerja perorangan antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha, atau dalam kesepakatan kerja bersama antara serikat pekerja dengan pihak pengusaha.

Penetapan upah berdasarkan kesepakatan dilakukan dengan mengacu pada filosofi upah sebagai imbalan. Karena upah adalah imbalan, maka besarnya upah yang dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja seyogyanya seimbang dengan kontribusi pekerja dalam menghasilkan barang dan jasa. Besarnya kontribusi pekerja dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari nilai jabatan atau bobot pekerjaan dan atau kualifikasi individu pemangku jabatan.

1. Nilai Jabatan / Bobot Pekerjaan

Nilai jabatan, merupakan perbandingan relatif suatu jabatan terhadap jabatan – jabatan lainnya yang ada dalam satu perusahaan. Nilai jabatan dapat diperoleh melalui satu tahapan kegiatan yaitu evaluasi jabatan, yang merupakan bagian dari proses penyusunan struktur dan skala upah yang adil. Dikatakan adil, karena melalui proses ini dapat dihasilkan tingkat upah untuk setiap jabatan yang sebanding dengan nilai jabatan tersebut. Artinya setiap jabatan yang bobotnya sama akan diberikan upah yang sama, dan jabatan yang bobotnya lebih tinggi akan diberikan upah yang lebih tinggi. Proses ini dilakukan untuk mencapai keadilan internal (internal equity).

2. Kualifikasi Orang / Pemegang Jabatan

Besarnya kontribusi pekerja dalam menghasilkan barang dan jasa juga dapat dilihat dari kualifikasi pemegang jabatan dimaksud. Dalam prakteknya dapat saja terjadi dua orang dengan posisi jabatan yang sama, akan tetapi kuantitas hasil kerjanya berbeda. Artinya yang satu mempunyai kontribusi yang lebih besar dari yang lain. Jika dikembalikan kepada filosofi upah sebagai imbalan, tentu tidak adil jika kedua orang tersebut diberikan imbalan yang sama walaupun keduanya berada pada posisi jabatan yang sama. Oleh karena itu, selain melakukan evaluasi jabatan untuk menentukan tingkat upah, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap pemegang jabatan. Penilaian terhadap pemegang jabatan dapat dilakukan melalui evaluasi kinerja atau pengukuran produktivitas individu. Hal ini dilakukan untuk mencapai keadilan individual.

Tingkat upah dalam struktur dan skala upah yang dihasilkan melalui tahapan proses evaluasi jabatan merupakan upah pokok yang sifatnya tetap. Hal ini dapat dipahami karena nilai jabatan bersifat statis, karena kriteria pengukuran yang ditetapkan tidak dipengaruhi oleh individu pemegang jabatan. Sedangkan produktivitas / kinerja seseorang dapat saja berubah dari waktu ke waktu, karena dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor individu seperti motivasi kerja, gizi dan kondisi kesehatan pekerja. Oleh karena itu, bagian upah yang didasarkan pada tingkat kinerja atau produktivitas pekerja seyogyanya juga bersifat tidak tetap atau disesuaikan dengan tingkat kinerja / produktivitas kerja pada periode yang sama.












BAB IV
PENGUKURAN PRODUKTIVITAS
PERUSAHAAN DAN INDIVIDU

A. PENGUKURAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN

Pengukuran produktivitas perusahaan dilakukan untuk mengetahui tingkat pertumbuhan produktivitas perusahaan sebagai hasil upaya bersama dari seluruh pekerja yang berpartisipasi dalam proses produksi. Pertumbuhan produktivitas tersebut adalah pencerminan dari peningkatan nilai tambah yang diciptakan di dalam perusahaan. Sedangkan besarnya tambahan upah yang akan didistribusikan kepada seluruh pekerja bersumber dari bagian peningkatan nilai tambah yang diciptakan.
Besarnya bagian nilai tambah yang akan di peruntukkan kepada pekerja harus disepakati terlebih dahulu melalui perundingan bersama antara pihak manajemen dan pihak pekerja. Setelah diketahui besarnya bagian nilai tambah yang akan didistribusikan kepada pekerja, maka dapat dilanjutkan kesepakatan untuk menentukan pembagian kompensasi produktivitas secara adil di lingkungan masing-masing jabatan pekerja sesuai dengan tingkatan dan bobot jabatannya.

Menghitung Nilai Tambah
Sebelum menghitung nilai tambah terlebih dahulu diuraikan, bahwa nilai tambah adalah selisih antara pendapataan yang diperoleh dari penjualan dengan pengeluaran untuk pembeliaan bahan-bahan dan jasa. Dapat dikatakan bahwa nilai tambah adalah merupakan kemakmuran yang tercipta dalam perusahaan atas kreasi dari seluruh pihak yang berkontribusi. Dengan demikian nilai tambah adalah :

Pendapatan dari penjualan produk atau jasa-jasa
yang dihasilkan (output)
Dikurangi
Pengeluaran untuk pembelian bahan-bahan dan jasa-jasa (input)
Atau sama dengan
Nilai Tambah, yang:
(i) Dibagikan sebagai upah, gaji, pensiun, bunga atas utang, pajak, dan deviden, atau
(ii) ditahan sebagai cadangan, atau untuk investasi dan penyusutan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa nilai tambah dapat dihitung dengan dua metode, yaitu metode pengurangan dan metode penjumlahan dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Metode Pengurangan
Nilai Tambah = Penjualan – Pembelian Bahan dan Jasa


Penjualan d
Pembelian Bahan
Barang dan jasa yang dibeli
Barang yang digunakan
Bahan baku
Bahan pengemas
Total (bahan yang digunakan) a

Overhead Produksi
Pekerjaan subkontrak
Sewa
Air dan listrik
Asuransi perusahaan
Biaya transpor
Pemeliharaan mesin
Biaya supplies dan gudang
Biaya lain-lain
Total (Overhead produksi) b

Biaya Administrasi Umum
Sewa
Air dan listrik
Telepon
Pos dan telegram
Percetakan ,stasionari supplies
dan office suplies
Biaya kendaraan
Advertensi
Hiburan ( entertainment)
Majalah dan surat kabar
Jamuan makan
Perbaikan umum
Biaya bank
Biaya akuntan dan audit
Biaya bantuan hukum dan jasa
profesional lainnya
Komisi
Biaya umum
Total (biaya Adm dan Umum) c

Total (barang dan jasa yang dibeli) e = a + b + c

Nilai Tambah f = d - e

b. Metode Penjumlahan
Nilai Tambah = Biaya Pekerja + Bunga + Pajak +
Penyusutan + Laba

Laba (Rugi) setelah pajak
Penghasilan ditahan
Deviden
Bunga
Total
Biaya Ketenagakerjaan
Gaji dan upah (termasuk gaji direksi)
Dana pensiun kontribusi perusahaan
Total (biaya ketenagakerjaan)
Bunga pinjaman
Pinjaman bersyarat
Pinjaman lain
Total (bunga)
Depresiasi
Gedung
Pabrik, peralatan, mesin
Total (depresiasi)

Pajak-pajak
Pajak penghasilan
Pajak kekayaan
Pajak upah
Total (pajak)

Nilai Tambah

Dari hasil perhitungan nilai tambah baik dengan menggunakan metode pengurangan maupun metode penjumlahan harus mengahsilkan nilai yang sama

B. PENGUKURAN PRODUKTIVITAS INDIVIDU DAN KINERJA KARYAWAN

Untuk mengetahui tingkat produktivitas individu atau orang per orang tenaga kerja yang terlbat langsung kepada proses produksi dilakukan pengukuran individu dengan menggunakan perhitungan waktu baku, sedangkan tenaga kerja yang bekerja di bagian yang tidak langsung dengan proses produksi dilakukan dengan pengukuran kinerja dengan pendekatan Kunci Indikator Kinerja (Key Performance Indicator).


1. Pengukuran Produktivitas Individu
Sebelum melakukan pengukuran produktivitas individu terlebih dahulu melakukan Inventarisasi objek pengukuran untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran dan analisis serta pemberian rekomendasi. Pengukuran dilakukan menurut departemen/bagian dalam perusahaan. Selanjutnya ditetapkan kebutuhan yang diperlukan meliputi alat yang digunakan dalam pengukuran, waktu pelaksanaan pengukuran, menetapkan tenaga pengukur, dan menentukan tujuan pengukuran. Setelah semuanya kebutuhan pengukuran terpenuhi, maka dilakukan perhitungan sebagai berikut:

a. Menghitung Waktu Baku

Waktu Baku merupakan waktu standar yang dibutuhkan oleh tenaga kerja dalam menyelsaikan sat siklus pekerjaan setelah memperhitungkan waktu normal dan waktu kelaonggaran.



b. Menghitung Produktivitas Standar, Individu dan Indeks Produktivitas

Setelah mengetahui waktu baku untuk menyelesaikan satu siklus pekerjaan maka selanjutnya dihitung produktivitas standar dengan rumus sbb:




Dimana : PS = Produktivitas Standar
Wb = Waktu Baku



Dimana : PTK = Produktivitas Tenaga Kerja/Individu
V = Jumlah Produksi
T = Waktu Produksi (Jam Kerja)

Selanjutnya dihitung produktivitas individu (PI) dengan menggunakan rumus:

PI = PTK / PS


2. Pengukuran kinerja karyawan

Untuk mengukur kinerja pekerja khususnya yang bekerja pada unit kerja non produksi atau yang tidak lansung berkaitan dengan proses produksi dilakukan pengukuran kinerja karyawan dengan mengacu kepada Kunci Indikator Kinerja (Key Performance Indicator) masing – masing unit kerja didalam perusahaan sampai kepada masing – masing pekerja dengan menggunakan formulir Audit Kinerja sebagaimana terlampir.







BAB V
APLIKASI PRODUKTIVITAS DIKAITKAN DENGAN PENGUPAHAN

Aplikasi produktivitas dikaitkan dengan pengupahan, merupakan suatu metode pembagian yang menyertakan pihak manajemen dan serikat pekerja dalam menetapkan bagian dari peningkatan produktivitas yang akan dijadikan dasar perhitungan dalam menetapkan kenaikan upah berkala.

A. PERHITUNGAN UPAH

Aplikasi produktivitas yang dikaitkan dengan pengupahan adalah konsep pemberian upah kepada pekerja sesuai dengan kontribusinya terhadap penciptaan nilai tambah perusahaan. Bila kontribusi pekerja terhadap penciptaan nilai tambah meningkat, maka dia memperoleh tambahan upah.

Tambahan upah menurut model produkivitas adalah upah yang didasarkan pada tingkat produktivitas yang disumbangkan oleh pekerja dalam menciptakan nilai tambah. Dengan demikian upah yang diterima pekerja dapat berubah (naik-turun), sesuai dengan naik turunnya produktivitas kerjanya.

Upah yang diterima pekerja besarnya sama dengan upah tetap (fixed component) ditambah dengan kompensasi produktivitas, seperti terlihat di bawah ini :

Upah = Upah Tetap (dapat terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap) + Kompensasi Produktivitas (tunjangan tidak tetap)


Upah tetap terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, sedangkan kompensasi produktivitas merupakan tunjangan tidak tetap yang diberikan sesuai dengan peningkatan produktivitas perusahaan dan produktivitas pekerja.

a. Upah Tetap (normatif)

Upah tetap dapat terdiri dari upah pokok saja, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Upah pokok adalah upah yang disusun dalam struktur dan skala upah, menggambarkan nilai jabatan. Sedangkan tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tetap dan teratur setiap bulan tanpa dikaitkan dengan kehadiran ataupun prestasi kerja. Contoh tunjangan tetap yang biasa diberikan adalah : tunjangan perumahan, tunjangan pengobatan yang diberikan secara bulanan (bukan penggantian), tunjangan keluarga, tunjangan daerah terpencil, tunjangan kemahalan dan lain – lain.

b. Kompensasi Produktivitas

Kompensasi produktivitas adalah sebagian pertumbuhan nilai tambah yang diberikan kepada pekerja atas prestasi yang telah dicapai. Hasil pertumbuhan produktivitas merupakan usaha bersama antara manajemen dan pekerja. Selanjutnya secara bersama-sama menentukan besarnya bagian yang diberikan kepada pekerja yang selanjutnya disebut konpensasi produktivitas. Besarnya konpensasi tersebut sebaiknya ditetapkan melalui kesepakatan forum LKS Bipartit dengan ketentuan sbb:

• Manajemen dengan serikat pekerja bernegosiasi untuk menetapkan besarnya kenaikan kompensasi produktivitas tiap periode berdasarkan peningkatan produktivitas.
• Besarnya nilai kompensasi produktivitas tergantung kepada tingkat produktivitas perusahaan dan produktivitas pekerja yang dicapai
• Nilai kompensasi produktivitas yang dibagikan kepada pekerja bersumber dari selisih peningkatan nilai tambah yang teralokasi kepada laba perusahaan yang diciptakan dari hasil peningkatan produktivitas pekerja.
• Apabila pertumbuhan produktivitas perusahaan dan produktivitas pekerja cenderung mengalami peningkatan dari target kinerja yang direncanakan maka dapat dipisahkan menjadi dua elemen yaitu pertambahan tahunan (upah tetap) dan sebagai tunjangan tidak tetap.
• Pembayaran kompensasi produktivitas yang sudah disepakati dapat diberikan kepada pekerja secara berkala atau secara rutin.
• Perusahaan yang tidak memiliki indikator-indikator produktivitas, dapat menggunakan indikator pertumbuhan produktivitas industri atau nasional sebagai acuan untuk penyesuaian gaji/upah tahunan yang bersangkutan.
• Indikator produktivitas yang digunakan dapat berdasarkan pada ratio produktivitas tenaga kerja, ratio produktivitas modal dan profitabilitas.

Untuk mengetahui nilai kompensasi produktivitas dan realisasi distribusi kepada setiap pekerja, maka dilakukan pengukuran produktivitas yaitu :
• Pengukuran produktivitas perusahaan dengan menggunakan konsep Nilai Tambah. Pengukuran ini menghasilkan data pertumbuhan produktivitas perusahaan dan menghitung selisih nilai tambah yang teralokasi kepada laba perusahaan dari target nilai tambah yang direncanakan ;
• Pengukuran produktivitas pekerja dengan menggunakan time study dan pengukuran kinerja karyawan.
Pengukuran ini akan mendapatkan data pertumbuhan indek produktivitas masing – masing pekerja dan kinerja karyawan dengan menggunakan study waktu dan evaluasi kinerja. Data indek produktivitas pekerja ini dijadikan sebagai dasar atau bobot penetapan distribusi kompensasi produktivitas kepada setiap pekerja.

Penentuan besarnya komponen kompensasi produktivitas ditetapkan menurut besarnya pertumbuhan produktivitas yang dicapai, dan komponen kompensasi produktivitas tersebut dapat dipisahkan menjadi dua elemen dengan rumus sebagai berikut :

T = A + P
Dimana;
T = Pertambahan upah/gaji atau kompensasi produktivitas
A = Pertambahan tahunan
P = Pembayaran kompensasi produktivitas

Kenaikan upah (T) dipisahkan menjadi dua elemen yaitu pertambahan tahunan (A) dan pembayaran variabel produktivitas (P).

Contoh :
Kalau pertambahan kompensasi produktivitas (T ) sebesar X rupiah, maka Kenaikan pertambahan upah tahunan yang dinegosiasikan (A) maksimal sama atau kurang dari X rupiah.
Misalnya gaji/upah tetap = Rp.1.500.000,- dan kompensasi produktivitas Rp 150.000
Maka total upah yang diterima adalah Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000. Apabila periode berikutnya terjadi pertumbuhan produktivitas yang lebih besar, sehingga kompensasi produktivitas meningkat menjadi Rp 300.000 dan disepakai A = 10 %, dan P = 90 %
Maka pertambahan upah/gaji tetap tahunan untuk tahun berikutnya adalah:
Rp 1.500.000 + (Rp 300.000 x 10 %) = Rp 1.500.000 + Rp 30.000 = Rp 1.530.000. Total upah yang diterima menjadi Rp 1.530.000 + (Rp 300.000 x 90%) = Rp 1.800.000.

B. MEKANISME DISTRIBUSI KOMPENSASI PRODUKTIVITAS

Besarnya komponen variabel atau kompensasi produktivitas yang akan didistribusikan kepada pekerja bersumber dari selisih (marginal) Nilai Tambah yang tercipta dari hasil pertumbuhan produktivitas perusahaan dan selanjutnya untuk mendistribusikan kompensasi produktivitas tersebut dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

1. Melakukan pengukuran produktivitas perusahaan dengan metode nilai tambah untuk menetapkan nilai kompensasi produktivitas dari selisih nilai tambah yang teralokasi kepada laba perusahaan setelah dikurangi komponen tetap yaitu biaya tenaga kerja, pajak, bunga dan depresiasi/penyusutan.

Laba = Nilai Tambah (F) - (Biaya TK + Pajak + Bunga + Penyusutan)

Untuk penentuan nilai kompensasi ini diperhitungkan setelah ditetapkan deviden dan laba ditahan dalam rangka pengembangan usaha.
Misalnya dari total laba yang diperoleh ditetapkan komposisi pembagian kepada pengusaha sebagai deviden (X1), pengembangan usaha atau investasi baru (X2) dan sisanya adalah untuk dibagi kepada pekerja sebagai kompensasi produktivitas (X3):

- Deviden Rp X1
- Laba ditahan Rp X2
- Laba dibagi Rp X3

Maka X3 = Total Laba – X1 – X2

2. Melakukan pembobotan unit kerja mulai dari level tertinggi sampai terendah dengan berdasarkan peranan dan fungsi masing- masing unit kerja dalam mencapai target Kunci Indikator kinerja perusahaan (key performance indicator) dan disamping itu juga ikut dipertimbangkan jumlah tenaga kerja yang bekerja di setiap unit kerja;
3. Melakukan pengukuran produktivitas individu dan kinerja pekerja untuk menetapkan point ranking bobot individu/pekerja, sebagai dasar penetapan distribusi nilai kompensasi produktivitas kepada setiap pekerja ;
4. Melakukan distribusi kompensasi produktivitas dengan menggunakan bobot masing – masing unit organisasi mulai dari yang tertinggi sampai kepada yang terendah, yaitu bobot tersebut dijadikan dasar untuk membagi kompensasi produktivitas untuk setiap unit kerja yang ada di perusahaan. Selanjutnya untuk masing – masing ndividu tenaga kerja didistribusi sesuai dengan hasil pengukuran produktivitas dan kinerjanya.

Untuk menetapkan bobot nilai masing-masing unit dalam organisasi dapat diilustrasikan dengan contoh struktur organisasi dibawah ini.
Terlebih dahulu ditetapkan Key Performance Indicator atau Kunci Indikator Kinerja (KIK) untuk setiap level dalam organisasi misalnya sebagai berikut :

KIK Direktur Utama diarahkan untuk mencapai KIK Perusahaan misalnya:
a. Pertumbuhan Profit (%)
b. Retun on Investmen (ROI) %
c. Laba Operasi bersih setelah pajak (Rp)
d. Pelayanan pelanggan (%)

KIK Direktur Pemasaran adalah untuk mencapai:
a. Peningkatan promosi penjualan (%)
b. Pengembangan iklan untuk menambah omset penjualan (%)
c. Perluasan segmen pasar (%)

KIK Manager Distribusi:
a. Jumlah produk yang terkirim dengan tepat waktu (%)
b. Jumlah barang yang reject (%)
c. Jumlah barang yang gagal dikirim %

KIK Bagian Survey:
a. Jumlah dearah dan segmen baru
b. Data dan informasi kebutuhan pelanggan
c. Informasi mengenai pelanggan baru %

KIK Seksi Data:
a. Jumlah pelanggan baru (orang)
b. Jumlah pelanggan yang komplain (orang)
c. Jumlah pelanggan yang masih loyal (orang)

Setelah KIK masing – masing unit ditetapkan, selanjutnya diukur dan ditetapkan bobot masing – masing unit sesuai dengan peran dan fungsinya untuk mencapai keberhasilan KIK setiap unit yang di atasnya. Disamping itu dalam menentukan bobot, harus disepakati dan dipertimbangkan juga jumlah pekerja yang bekerja di dalam unit kerja bersangkutan.





Misalnya dalam struktur organisasi di atas di tetapkan Bobot Direktur Pemasaran, Direktur Produksi dan Direktur Umum dan HRD masing – masing 30 %, 40% dan 30% yang didasarkan kepada peran dan fungsi unit kerja masing – masing dalam mencapai Kunci Indikator Kinerja Perusahaan. Maka untuk selanjutnya unit – unit di bawahnya akan ditetapkan bobotnya sesuai dengan peran dan fungsinya dalam mencapai KIK unit di atasnya. Untuk menetapkan bobot Manajer Distribusi dan Manager Riset Pasar, maka bobotnya adalah merupakan pembagian dari bobot Dir Pemasaran (30 %) demikian seterusnya sampai kepada unit yang paling rendah. Dan pada akhirnya dalam menentukan bobot Individu atau pekerja misalnya di Seksi Data yang berjumlah 5 orang maka setiap pekerja akan mendapatkan bobot yang akan di dapat dari bobot Seksi Data tersebut dengan terlebih dahulu mengukur produktivitas individu dan kinerjanya.




C. UNSUR PENDUKUNG PELAKSANAAN

Agar penerapan konsep produktivitas dikaitkan dengan pengupahan dapat terlaksana sesuai dengan harapan, maka perlu didukung dengan :


1. Adanya transparansi manajemen, baik mengenai hasil peningkatan produktivitas maupun pengukuran produktivitas individu dan kinerja pekerja;
2. Perlu melakukan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman pengusaha dan pekerja, tentang pengukuran produktivitas (perusahaan, individu) dan cara perhitungan upah yang sudah dikaitkan dengan produktivitas ;
3. Pihak pekerja dan serikat pekerja wajib memberikan sikap kooperatif untuk mendukung peningkatkatan produktivitas perusahaan dan produktivitas pekerja ;
4. Adanya kerjasama yang saling menguntungkan keduabelah pihak (pengusaha dan pekerja) dalam hal:
a. Peningkatan produktivitas perusahaan dan produktivitas pekerja dipastikan berdampak pula kepada peningkatan kesejahteraan pekerja ;
b. Apabila produktivitas perusahaan dan produktivitas pekerja menurun, maka pekerja dapat memahami kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan pekerja berupa tunjangan tidak tetap yang disebabkan oleh berkurangnya nilai tambah perusahaan sebagai akibat dari menurunnya produktivitas tersebut.
5. Peningkatan produktivitas perusahaan (pertumbuhan nilai tambah) dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk kenaikan gaji berkala.




BAB VI
P E N U T U P

Produktivitas dikaitkan dengan pengupahan sebagai konsep pemberian kesejahteraan yang adil kepada pekerja sesuai dengan peranan dan kontribusi masing-masing pekerja terhadap penciptaan nilai tambah perusahaan. Penerapan konsep ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha, karena kedua belah pihak harus saling bekerjasama untuk mendorong pertumbuhan produktivitas yang akan berdampak kepada keuntungan bersama yaitu meningkatnya pendapatan perusahaan dan sekaligus juga meningkatnya kesejahteraan pekerja.

Dalam penerapan konsep ini, perlu disiapkan perangkat lunak(software) yang dapat memudahkan pengukuran produktivitas perusahaan dan kinerja pekerja sebagai acuan penetapan nilai komponen variabel yang akan didistribusikan sebagai kompensasi produktivitas.

No comments: